Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

PEMBAHARUAN DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Sejak periode awal sejarah perkembangan islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh Hukum Islam. Aturan-aturan ini pada esensinya adalah religius dan terjalin inherent secara religius pula. Oleh karena itu dalam pembinaan dan pengembangan hukum islam selaludiupayakan berdasarkan Al Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang terakhir diturunkan kepada manusia, yang aplikasinya sebagian besar telah diterangkan operasionalnya oleh sunnah Rasulullah. Al Qur’an pada mulanya diwahyukan sebagai respon terhadap situasi masyarakat saat itu yang kemudian tumbuh dan berkembang lebih luas lagi. Seiring dengan berkembangnya Islam keberbagai penjuru, maka muncul pula persoalan-persoalan baru yang berbeda dengan persoalan-persoalan yang dihadapai kaum muslimin dimasa Rasulullah. Sedangkan Al Qur’an hanya memuat sebagian kecil hukum-hukum terinci, sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada masa Rasulullah, maka untuk memecahkan masalah-masalah baru, d