PEMBAHARUAN DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Sejak periode awal sejarah perkembangan islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh Hukum Islam. Aturan-aturan ini pada esensinya adalah religius dan terjalin inherent secara religius pula. Oleh karena itu dalam pembinaan dan pengembangan hukum islam selaludiupayakan berdasarkan Al Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang terakhir diturunkan kepada manusia, yang aplikasinya sebagian besar telah diterangkan operasionalnya oleh sunnah Rasulullah.

Al Qur’an pada mulanya diwahyukan sebagai respon terhadap situasi masyarakat saat itu yang kemudian tumbuh dan berkembang lebih luas lagi. Seiring dengan berkembangnya Islam keberbagai penjuru, maka muncul pula persoalan-persoalan baru yang berbeda dengan persoalan-persoalan yang dihadapai kaum muslimin dimasa Rasulullah. Sedangkan Al Qur’an hanya memuat sebagian kecil hukum-hukum terinci, sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada masa Rasulullah, maka untuk memecahkan masalah-masalah baru, diperlukan adanya ijtihad. Semangat ijtihad senantiasa dihidupkan oleh para fuqaha’, meskipun diantara mereka itu ada yang lebih memilih status quo. Jalaluddin al Suyuti memberikan kritikan tajam kepada mereka yang mengabadikan taqlid. Sementara itu Ibnu Taimiyyah bahkan tidak membenarkan adanya pendapat bahwa pintu ijtihad itu telah tertutup. Sedangkan Iqbal menyatakan bahwa ijtihad dapat juga dilakukan oleh badan legislatif (parlemen), sebagai institusi yang mengeluarkan produk-produk perundang-undangan.


Sesungguhnya produk-produk pemikiran hukum Islam yang dihasilkan melalui ijtihad itu pada kenyataanya terikat oleh waktu dan kondisi ketika ijtihad itu ditempuh. Timbulnya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup, dan menggeser cara pandang serta membentuk pola alur fikir, menimbulkan pula konsekuensi dan membentuk norma dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kaitan tersebut, bagi seorang muslim persoalan-persoalan baru yang muncul karena kemajuan iptek, tidak harus dihadapkan dengan ketentuan-ketentuan nas secara konfrontatif, tapi juga harus dicari pemecahannya secara ijtihadi. Sementara itu ijtihad Nabi dan juga ijtihad yang pernah dilakukan oleh Umar Ibn Khattab kiranya telah cukup memberikan semangat untuk diambil sebagai acuannya. Karena realita yang ada seringkali terjadi bahwa perkembangan masyarakat dan pendapat umum lebih cepat dinamika dan laju jalannya dari pada perkembangan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu penyegaran dan pembaruan pemikiran Islam dan hadirnya seorang pembaru di dunia Islam merupakan keharusan sejarah, agar warisan keagamaan termasuk di dalamnya hukum islam tidak jumud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI BABAT KE JOMBANG

Haruskah HMI MPO dan HMI Dipo Islah?

Masjid Jami’ Nurul Huda Cangaan; Masjid Tertua Di Bojonegoro