Evolusi Syariah Mahmud Mohamed Taha
Sejak
periode awal sejarah perkembangan islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam
keseluruhan aspeknya telah diatur oleh Hukum Islam. Aturan-aturan ini pada
esensinya adalah religius dan terjalin inherent secara religius pula. Oleh
karena itu dalam pembinaan dan pengembangan hukum islam selaludiupayakan
berdasarkan Al Qur’an sebagai wahyu Ilahi yang terakhir diturunkan kepada
manusia, yang aplikasinya sebagian besar telah diterangkan operasionalnya oleh
sunnah Rasulullah.
Al Qur’an pada mulanya diwahyukan sebagai respon terhadap
situasi masyarakat saat itu yang kemudian tumbuh dan berkembang lebih luas
lagi. Seiring dengan berkembangnya Islam keberbagai penjuru, maka muncul pula
persoalan-persoalan baru yang berbeda dengan persoalan-persoalan yang dihadapai
kaum muslimin dimasa Rasulullah. Sedangkan Al Qur’an hanya memuat sebagian
kecil hukum-hukum terinci,
sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada masa Rasulullah, maka untuk memecahkan masalah-masalah baru, diperlukan adanya ijtihad. Hal ini disadari betul oleh Mahmud Mohamed Taha, salah seorang intelektual progressif asal Sudan. Taha adalah tokoh oposisi penting rezim sudan di bawah presiden Numeri. Taha sendiri harus menjalani hukuman mati di tiang gantungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Numeri. Selang 76 hari pasca eksekusi mati tersebut, 6 April 1985, Presiden Numeri jatuh karena gelombang demontrasi menentang tragedi intelektual yang memilukan.
sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada masa Rasulullah, maka untuk memecahkan masalah-masalah baru, diperlukan adanya ijtihad. Hal ini disadari betul oleh Mahmud Mohamed Taha, salah seorang intelektual progressif asal Sudan. Taha adalah tokoh oposisi penting rezim sudan di bawah presiden Numeri. Taha sendiri harus menjalani hukuman mati di tiang gantungan yang dipimpin langsung oleh Presiden Numeri. Selang 76 hari pasca eksekusi mati tersebut, 6 April 1985, Presiden Numeri jatuh karena gelombang demontrasi menentang tragedi intelektual yang memilukan.
Hukuman mati yang diberikan terhadap Taha adalah karena
konsep Evolusi Syariah yang dikembangkan oleh Taha dianggap terlalu liberal dan
mengancam rezim Numeri. Menurut Taha syariah harus mengalami evolusi
(tathawwur) terus-menerus seiring kemajuan tingkat kemampuan manusia dalam
pentas sejarah. Dalam gagasannya tentang evolusi syariah, dia mengenalkan
gagasan Risalah Kedua. Risalah Kedua yang dimaksud oleh Taha adalah bahwasanya
konsep penyampaian wahyu (risalah) belumlah selesai. Rasulullah SAW memang
telah meninggal, namun beliau belum merinci secara detail tetntang ayat-ayat
yang turun di mekkah. Ayat-ayat mekkah
ini menurut Taha adalah ayat-ayat dasar yang merupakan ajaran murni dan
fundamental. Ayat-ayat yang turun di mekkah ini kemudian menghapus (naskh) ayat-ayat yang turun di Madinah. Dalam hal
ini naskh bukan berarti penghapusan yang final dan konklusif, namun ia hanya
merupakan penangguhan pemberlakuan sampai dating waktu yang sesuai, ketika
waktunya tiba, maka ayat-ayat yang ditangguhkan tersebut diberlakukan dan
diterapkan.
Ayat Makkiyah itulah yang dikatakan sebagai Risalah Islam
Kedua (al-Risalah al-Tsaniyah min al-Islam), sedangkan ayat Madaniyah dinamakan
al-Risalah al-Ula fi al-Islam (Risalah Islam Pertama). Bagi Taha, Risalah Islam
Pertama (madaniyah) yang bersifat cabang dan lokal tidak bisa digunakan untuk
mengeneralisir berbagai persoalan yang kemudian timbul di zaman kemudian. Untuk
itu, sebuah keniscayaan bagi umat Islam untuk kembali pada ayat makiyah yang
mendedahkan masalah fundamental dan universal, sehingga bisa digunakan sebagai
landasan dalam membangun paradigma syariah/hukum Islam kontemporer.
Gagasan yang diusung Taha merupakan bentuk komitmennya dalam
memegang teguh ayat-ayat al-Quran yang sesuai dengan zaman modern sekarang.
Ayat-ayat tersebut adalah ayat-ayat dasar yang mempunyai standar lebih tinggi
dari pada ayat-ayat cabang dan muatannya sejalan dengan konstitusionalisme, hak
asasi manusia universal, dan perdamaian universal. Syariah modern harus
didasarkan paa ayat-ayat dasar ini, sementara syariah historis harus
ditangguhkan dulu. Yang dilakukan Taha ini bukanlah menolak atau membuang ajaran
Islam, namun justru kembali kepaa semangat aslinya
Komentar